PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 18
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai Tugas Belajar dalam negeri mempunyai hak: a. gaji; b. tunjangan kinerja; c. masa kerja; d. kenaikan pangkat/golongan; e. kenaikan gaji berkala; dan f. penilaian prestasi kerja. (2) Pegawai Tugas Belajar dalam negeri selain memperoleh hak sebagaimana tersebut pada ayat (1) juga mendapat bantuan berupa: a. tunjangan biaya hidup; b. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar, apabila pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar di tempat yang berbeda dengan tempat kerjanya; c. alat pelajaran, buku atau referensi lain; d. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan/atau e. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung.
