PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 17
BAB 6 — KEWENANGAN
(1) Menteri berwenang untuk MENETAPKAN keputusan mengenai: a. Tugas Belajar; b. perpanjangan Tugas Belajar; c. pembatalan Tugas Belajar; d. pengaktifan bekerja kembali setelah melaksanakan Tugas Belajar; dan e. pengaktifan bekerja kembali karena tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar.
(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Bentuk dan format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
