Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Dalam hal hasil seleksi/tes masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dinyatakan diterima, Calon Pegawai Tugas Belajar menyampaikan permohonan Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan: a. Fotokopi Kartu Pegawai; b. Surat Pernyataan, dibuat dengan menggunakan Form 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Surat Pernyataan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dibuat dengan menggunakan Form 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir; e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir; f. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan asal; g. Fotokopi akreditasi program studi dan perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir, untuk tugas belajar di dalam negeri; h. surat keterangan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan tinggi mengenai akreditasi lembaga pendidikan, untuk tugas belajar di luar negeri; i. Fotokopi surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan; j. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai baik; k. surat perjanjian tugas belajar yang telah ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan Pimpinan unit kerja eselon I, dibuat dengan menggunakan Form 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang memuat antara lain:
- program pendidikan;
- batas waktu;
- hak dan kewajiban para pihak;
- besarnya ganti rugi yang harus dibayar, apabila pegawai tugas belajar tidak selesai dan/atau dibatalkan tugas belajarnya; dan 5) kesediaan keluarga pegawai tugas belajar untuk menanggung ganti rugi. l. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
m. Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan n. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang dibuat dengan menggunakan Form 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menerangkan:
- tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat;
- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- tidak sedang mengajukan upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang dalam proses perkara pidana;
- tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
- tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; dan
- bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi; dan o. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan khusus untuk tugas belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/atau negara yang dituju. (2) Permohonan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan, disampaikan
oleh pimpinan unit kerja kepada pimpinan unit kerja eselon I. (3) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan. (5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi persyaratan maka: a. untuk Tugas Belajar di dalam negeri, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan dengan tembusan kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur; dan b. untuk Tugas Belajar di luar negeri, Kepala Badan menyampaikan hasil rekomendasi kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri untuk dimintakan persetujuan Tugas Belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara. (6) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (7) Berdasarkan persetujuan Tugas Belajar ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (8) Kepala Badan berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui
Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. (9) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan penyampaian surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur melakukan verifikasi berkas usulan Tugas Belajar. (10) Dalam hal hasil verifikasi berkas usulan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah memenuhi persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (11) Dalam hal hasil verifikasi berkas usulan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak sesuai dengan persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada Kepala Badan.
