Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Kepala Badan bersama Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) melakukan seleksi di tingkat Kementerian. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tes Potensi Akademik; dan b. Tes Kemampuan Bahasa Asing. (3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada calon pegawai Tugas Belajar melalui Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai dasar untuk memberikan persetujuan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. (4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 2 (dua) tahun. (5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), calon pegawai Tugas Belajar mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.
