PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berjenjang. (2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar, pimpinan unit kerja eselon I menyampaikan usulan kepada Kepala Badan untuk mengikuti seleksi di tingkat Kementerian.
