Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN DAN MEKANISME
(1) Batas usia PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, tidak berlaku bagi Pegawai Tenaga Kesehatan. (2) Pegawai Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Tugas Belajar dengan persyaratan usia sebagai berikut: a. Program diploma III, diploma IV, dan sarjana (S1) harus sudah menyelesaikan Tugas Belajar paling tinggi pada usia 45 (empat puluh lima) tahun; b. Program diploma III, diploma IV, dan sarjana (S-I) yang berasal dari daerah terpencil, perbatasan, tertinggal, kepulauan dan terluar harus sudah menyelesaikan tugas belajar paling tinggi pada usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. Program Spesialis I, Spesialis II atau setara, Magister (S2) atau setara, dan Doktor (S3) harus sudah menyelesaikan tugas belajar paling tinggi pada usia 50 (lima puluh) tahun.
