Pasal 20
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai Tugas Belajar mempunyai kewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
b. melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi pegawai Tugas Belajar di luar negeri; c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada Pimpinan Unit Kerja; d. melaporkan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar setiap semester kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
- Sekretaris Jenderal;
- Kepala Badan; dan
- Pimpinan unit kerja yang bersangkutan; e. melaporkan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi pegawai Tugas Belajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian penilaian prestasi kerja; f. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar; g. menjaga nama baik bangsa, instansi, dan Negara INDONESIA; h. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; i. mentaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; j. kembali bekerja pada unit kerjanya, dengan ketentuan:
- minimal selama 2 (dua) kali masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar di luar negeri;
- minimal selama 1 (satu) kali masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar di dalam negeri; atau
- minimal selama 1 (satu) kali masa Tugas Belajar dalam negeri ditambah 2 (dua) kali masa Tugas Belajar luar negeri ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar program double degree;
k. melapor kepada pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, disertai penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dengan tembusan kepada:
- Kepala Badan;
- Kepala Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur;
- Kepala Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri, bagi pegawai tugas belajar di luar negeri; dan
- Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; l. melaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, bagi pegawai Tugas Belajar di luar negeri; m. mengurus bahan penilaian prestasi kerja pada lembaga pendidikan untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi pegawai Tugas Belajar di dalam negeri; dan n. mengurus bahan penilaian prestasi kerja pada perwakilan Republik INDONESIA setempat untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi pegawai Tugas Belajar di luar negeri. (2) Bentuk dan format laporan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar sebagaimana dimaksud sebagaimana pada ayat (1) huruf d dan huruf e menggunakan Form 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
