Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan kebutuhan tugas belajar dituangkan dalam rencana kebutuhan tugas belajar. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretaris Jenderal bersama dengan Kepala Badan berdasarkan usulan dari Sekretariat Unit Kerja Eselon I. (3) Usulan rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing
unit kerja eselon I paling lambat pada bulan Februari setiap tahun sebelum tahun berjalan. (4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun dan dirinci dalam rencana kebutuhan Tugas Belajar tahunan, ditetapkan paling lambat bulan April setiap tahun sebelum tahun berjalan. (5) Rencana kebutuhan Tugas Belajar memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. program pendidikan yang direncanakan; dan d. jangka waktu pendidikan. (6) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan Form 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
