PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disesuaikan dengan: a. kebutuhan organisasi; b. ketersediaan anggaran; dan c. kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah serta lembaga/negara asing.
