PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tugas Belajar dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan kompetensi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta dapat menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
