Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari- hari sebagai PNS. 3. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar. 4. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal/ Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 5. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 6. Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 7. Sekretariat Unit Kerja Eselon I adalah Unit yang menangani SDM Aparatur lingkup Sekretariat Jenderal/Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/ Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 8. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja eselon I yang menyelenggarakan tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 11. Pejabat yang Berwenang adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN tugas belajar bagi PNS.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi baik di dalam negeri dan/atau luar negeri.
