PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri...
Pasal 29
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai Tugas Belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai keputusan Tugas Belajar atau sedang melaksanakan Tugas Belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar yang telah ditetapkan. (2) Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kewajiban pelaporan dan pengaktifan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) PNS yang sedang dalam proses pengajuan Tugas Belajar harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
