Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur;
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku;
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Retribusi Daerah selanjutnva disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
Masa Retribusi adalah jangka waktu bagi Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;
Surat Tagihan Retribusi Daerah setanjutnya daingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi adminitratif berupa bunga dan atau denda.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan Hukum yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan;
Hasil Perkebunan adalah pala, cengkih, biji Mente, Kopra, bungkil kopra, fuli dan coklat;
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu memuat dengan jelas tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta mencerminkan tersangka.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan dipungut Retribusi atas Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan.
Pasal 3
Obyek Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan adalah pelayanan pemeriksaan mutu yang meliputi aspek kesehatan, kebersihan serta aspek penataan yang bertalian dengan standar mutu.
Pasal 4
(1) Subyek Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan pemeriksaan mutu. (2) Wajib Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan dapat melakukan pembayaran retribusi termasuk pungutan atau pemotongan retribusi.
Pasal 5
(1) Setiap hasil perkebunan yang diantarpulaukan atau diekspor diberikan sertifikat pemeriksaan mutu hasil perkebunan berdasarkan permintaan eksportir, petani atau pengusaha perkebunan.
(2) Tata cara pengujian mutu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 6
Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa pengujian mutu diukur berdasarkan klasifikasi, tingkat pelayanan pengujian mutu, jenis serta jasa umum administrasi.
Pasal 8
Prinsip penetapan tarif Retribusi sertifikasi keterangan mutu adalah untuk mengganti biaya pembinaan, pengawasan investasi, pemeliharaan dan administrasi umum.
Pasal 9
(1) Obyek pemeriksaan mutu komoditi perkebunan adalah cengkih, pala, fuli, coklat biji mete, kopra dan bungkil kopra. (2) Struktur besarnya tarif Retribusi pemeriksaan mutu perkebunan berdasarkan sampel yang diuji.
Pasal 10
Saat Retribusi terutang adalah saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 11
Wilayah pungutan Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan adalah Provinsi Maluku.
Pasal 12
(1) Pungutan Retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan. (2) Retribsi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
Pasal 13
Alokasi biaya kegiatan Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 14
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang dalam pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) dari retribusi terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 15
(1) Pembayaran Retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah yang disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 kali 24 jam atau dalam waktu yang ditetapkan Gubernur.
Pasal 16
(1) Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. (2) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 17
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 18
(1) Pengeluaran surat peringatan/teguran/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat peringatan/teguran/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
Pasal 19
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 20
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan besarnya Retribusi. (2) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah. BAB Xlll KEWENANGAN PUNGUTAN DAN PEMBINAAN/PENGAWASAN
Pasal 21
Kewenangan pungutan Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 22
Pembinaan/pengawasan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 23
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah: a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dalam Peraturan Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokurnen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindakan pidana;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Meghentikan penyelidikan. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 24
(1) Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya 4 (empat) kali retribusi yang terutang. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 25
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Mutu Hasil Perkebunan dan ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Disahkan di Ambon
pada tanggal 30 Desember 2008
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2008 NOMOR 10
