PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 18
BAB 11 — TATA CARA PENAGIHAN
(1) Pengeluaran surat peringatan/teguran/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat peringatan/teguran/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
