PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 17
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan. (3) Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
