PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 16
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. (2) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi yang terutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
