PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 15
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Pembayaran Retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah yang disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 kali 24 jam atau dalam waktu yang ditetapkan Gubernur.
