PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 14
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang dalam pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) dari retribusi terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
