PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 19
BAB 11 — TATA CARA PENAGIHAN
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
