PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 20
BAB 12 — TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan besarnya Retribusi. (2) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah. BAB Xlll KEWENANGAN PUNGUTAN DAN PEMBINAAN/PENGAWASAN
