PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 26
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Disahkan di Ambon
pada tanggal 30 Desember 2008
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Cap/ttd
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2008 NOMOR 10
