PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 25
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Mutu Hasil Perkebunan dan ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
