PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 24
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya 4 (empat) kali retribusi yang terutang. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
