Pasal 23
BAB 14 — P E N Y I D I K A N
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah: a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dalam Peraturan Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokurnen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindakan pidana;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Meghentikan penyelidikan. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
