PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 5
BAB 3 — PENGUJIAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
(1) Setiap hasil perkebunan yang diantarpulaukan atau diekspor diberikan sertifikat pemeriksaan mutu hasil perkebunan berdasarkan permintaan eksportir, petani atau pengusaha perkebunan.
(2) Tata cara pengujian mutu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
