PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK
(1) Subyek Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan pemeriksaan mutu. (2) Wajib Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan dapat melakukan pembayaran retribusi termasuk pungutan atau pemotongan retribusi.
