PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK PAJAK
Obyek Retribusi Sertifikasi Keterangan Mutu Hasil Perkebunan adalah pelayanan pemeriksaan mutu yang meliputi aspek kesehatan, kebersihan serta aspek penataan yang bertalian dengan standar mutu.
