PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 8
BAB 5 — PRINSIP DAN STRUKTUR BESARNYA PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Prinsip penetapan tarif Retribusi sertifikasi keterangan mutu adalah untuk mengganti biaya pembinaan, pengawasan investasi, pemeliharaan dan administrasi umum.
