PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 9
BAB 5 — PRINSIP DAN STRUKTUR BESARNYA PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
(1) Obyek pemeriksaan mutu komoditi perkebunan adalah cengkih, pala, fuli, coklat biji mete, kopra dan bungkil kopra. (2) Struktur besarnya tarif Retribusi pemeriksaan mutu perkebunan berdasarkan sampel yang diuji.
