PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI SERTIFIKASI KETERANGAN MUTU HASIL PERKEBUNAN
Pasal 12
BAB 7 — WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Pungutan Retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan. (2) Retribsi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
