Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi adalah sekelompok JF yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi. 6. JF Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi. 7. JF Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan Invensi dan Inovasi. 8. JF Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 9. JF Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut JF Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 10. JF Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut JF Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 11. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi. 12. Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik yang menghasilkan Invensi dan Inovasi. 13. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 14. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 15. Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 16. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 17. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia. 18. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 19. Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial. 20. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya. 21. Intermediasi Teknologi adalah upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi. 22. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disingkat Difusi Iptek adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya. 23. Komersialisasi Teknologi adalah kegiatan yang meliputi inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 24. Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan MENETAPKAN tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.
- Kliring Teknologi adalah proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.
- Kurasi Koleksi Ilmiah adalah pengelolaan kekayaan alam secara ilmiah yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, serta perawatan koleksi.
- Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang setelah melalui penelaahan ilmiah, disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah.
- Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang Teknologi, Ilmu Pengetahuan, seni, dan sastra.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
- Evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses di mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik pejabat fungsional berdasarkan kuadran kinerja pejabat fungsional.
- Evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses di mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional selama 1 (satu) tahun kinerja dan MENETAPKAN predikat kinerja tahunan pejabat fungsional berdasarkan kuadran kinerja pejabat fungsional.
- Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
- Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pejabat fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam 1 (satu) Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi, lintas Instansi Pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar Instansi Pemerintah di mana pegawai mendapat penugasan khusus.
- Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Peneliti, Perekayasa,
Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 39. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 40. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 41. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. 42. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 43. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 44. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 45. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 46. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pegawai ASN. 47. Majelis Asesor Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat MAUK adalah tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pelaksana Uji Kompetensi dan bertugas MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan rekomendasi Tim Asesor. 48. Tim Asesor JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang ditugaskan oleh ketua Sekretariat MAUK untuk menilai Asesi dalam pelaksanaan Uji Kompetesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. 49. Sekretariat MAUK adalah sekretariat yang mendukung pelaksanaan teknis Uji Kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. 50. Asesor JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang selanjutnya disebut Asesor adalah individu yang memiliki kualifikasi sebagai penilai Uji Kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
- Asesi adalah individu yang dinilai dalam pelaksanaan Uji Kompetesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
- Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah minimal keluaran kerja yang harus dicapai oleh Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang JF.
- Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
- Instansi Pembina JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pembinaan terhadap JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
- Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan difasilitasi pembentukannya oleh BRIN untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Pasal 2
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas: a. JF Peneliti; b. JF Perekayasa; c. JF Analis Data Ilmiah; d. JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan e. JF Teknisi Litkayasa.
Pasal 3
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dan Instansi Daerah.
(2) Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik pada Instansi Pemerintah. (3) Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah. (4) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah. (5) Teknisi Litkayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional dan pemeliharaan fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah. (6) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. (7) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Pasal 5
(1) JF Peneliti, JF Perekayasa, dan JF Teknisi Litkayasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan. (2) JF Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran. (3) JF Analis Pemanfaatan Iptek termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Pasal 6
(1) JF Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek merupakan JF kategori keahlian. (2) JF Teknisi Litkayasa merupakan JF kategori keterampilan.
Pasal 7
(1) Jenjang JF Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Peneliti ahli pertama;
b. Peneliti ahli muda; c. Peneliti ahli madya; dan d. Peneliti ahli utama. (2) Jenjang JF Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Perekayasa ahli pertama; b. Perekayasa ahli muda; c. Perekayasa ahli madya; dan d. Perekayasa ahli utama. (3) Jenjang JF Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Analis Data Ilmiah ahli pertama; b. Analis Data Ilmiah ahli muda; c. Analis Data Ilmiah ahli madya; dan d. Analis Data Ilmiah ahli utama. (4) Jenjang JF Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama; b. Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda; c. Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan d. Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama. (5) Jenjang JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Teknisi Litkayasa pemula; b. Teknisi Litkayasa terampil; c. Teknisi Litkayasa mahir; dan d. Teknisi Litkayasa penyelia.
Pasal 8
Jenjang pangkat JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Tugas JF Peneliti melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. (2) Tugas JF Perekayasa melakukan rekayasa dan pengembangan Teknologi bidang teknik untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. (3) Tugas JF Analis Data Ilmiah melakukan analisis data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Tugas JF Analis Pemanfaatan Iptek melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(5) Tugas JF Teknisi Litkayasa mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 10
(1) Rincian tugas JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dapat diberikan tugas lainnya. (3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. (4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal melaksanakan kegiatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa mensyaratkan sertifikasi tertentu, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pengangkatan PNS dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- bagi Peneliti, yaitu: a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.
- bagi Perekayasa, yaitu: a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.
- bagi Analis Data Ilmiah, yaitu: a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda.
- bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu: a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau
rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli muda. 5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu diploma tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, Teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang terampil. e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; dan/atau c. terampil. (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah calon PNS diangkat menjadi PNS dan tanpa rekomendasi dari hasil pelaksanaan Uji Kompetensi paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- bagi Peneliti, yaitu: a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, kebijakan, ekonomi, sosial, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama. 2. bagi Perekayasa, yaitu: a) strata dua pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) strata tiga pada rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, matematika, komputer, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama. 3. bagi Analis Data Ilmiah, yaitu: a) strata satu atau diploma empat pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan madya; dan b) strata dua pada rumpun komputer, sains data, matematika, teknik atau rekayasa, ilmu alam, kebijakan, ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli utama. 4. bagi Analis Pemanfaatan Iptek, yaitu: a) strata satu atau diploma empat pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) strata dua pada rumpun ilmu hukum, bisnis, ekonomi, kebijakan, sosial, matematika, ilmu alam, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan sesuai dengan bidang kepakaran yang dibutuhkan untuk jenjang jenjang ahli utama. 5. bagi Teknisi Litkayasa, yaitu diploma tiga pada rumpun ilmu teknik atau rekayasa, Teknologi, matematika, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan dibutuhkan untuk jenjang pemula sampai dengan penyelia.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama dan ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi. i. pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibuktikan dengan perolehan HKM prasyarat jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda, serta JF Teknisi Litkayasa penyelia; atau d. pejabat pelaksana ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, serta JF Teknisi Litkayasa pemula, terampil, dan mahir. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar JF dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan JF ahli utama lain ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan JF kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam JF Teknisi Litkayasa, JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar JF wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengangkatan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki. (6) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir. (8) Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi kandidat Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang bersangkutan. (9) Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki. (10) Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki. (11) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa; dan b. kenaikan jenjang pada JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau c. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan. (3) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi; b. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. berijazah paling rendah:
- diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia;
- strata satu atau diploma empat untuk JF Analis Pemanfaatan Iptek dan Analis Data Ilmiah ahli pertama sampai dengan ahli madya;
- strata dua untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli pertama sampai dengan ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, serta Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan
- strata tiga untuk JF Peneliti dan Perekayasa ahli madya dan ahli utama. e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (4) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. berijazah paling rendah:
- diploma tiga untuk JF Teknisi Litkayasa terampil, mahir, dan penyelia;
- strata satu atau diploma empat untuk JF Analis Data Ilmiah dan JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda sampai dengan ahli madya;
- strata dua untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli muda, Analis Data Ilmiah ahli utama, dan Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama; dan
- strata tiga untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa ahli madya dan ahli utama. (5) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. (6) Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang dan HKM prasyarat jenjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (9) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, dan Analis Pemanfaatan Iptek jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b. Teknisi Litkayasa jenjang pemula sampai dengan dengan jenjang penyelia. (2) Pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, dan JF Analis Pemanfaatan Iptek pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas
usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Tata cara pengangkatan dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam JF Teknisi Litkayasa dan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, serta JF Analis Pemanfaatan Iptek selain ahli madya. (2) Ketentuan pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa. (2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa. (3) Pengangkatan kembali Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, riset, dan Inovasi selama diberhentikan.
(4) Perolehan Angka Kredit dari penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan perolehan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan dinilai secara proporsional. (5) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa. (6) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan tambahan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Hasil kerja yang diperoleh Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diklaim sebagai usulan HKM untuk Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi. (8) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (9) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF-nya. (10) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali. (12) Dalam hal PNS yang diberhentikan dari Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengusulkan untuk diangkat ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa, maka mengikuti ketentuan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain. (13) Pengangkatan kembali bagi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi yang
belum memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan pada jenjang jabatannya, dapat dilakukan paling lambat: a. tanggal 22 Desember 2029 bagi jabatan yang mensyaratkan pendidikan diploma tiga dan strata dua; dan b. tanggal 22 Desember 2032 bagi jabatan yang mensyaratkan pendidikan strata tiga.
Pasal 18
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bernilai kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki. (2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai setiap 5 (lima) tahun di 1 (satu) jenjang jabatan sebagai persyaratan pemeliharaan kompetensi jabatan selama menduduki 1 (satu) jenjang jabatan. (3) Penilaian pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Uji Kompetensi penilaian portofolio perolehan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PyB pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan surat keputusan atau ketetapan pemberhentian Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa kepada pejabat tinggi madya yang membidangi pembinaan JF pada BRIN melalui direktorat di lingkungan BRIN yang menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan jabatan fungsional dan pengembangan Profesi.
Pasal 20
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang mengalami kenaikan jenjang jabatan dapat dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Predikat Kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan pencapaian HKM. (4) Pengelolaan kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada: a. pengembangan kinerja pejabat fungsional; b. pemenuhan Ekspektasi pimpinan; c. dialog kinerja yang intens antara pimpinan dan Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa; d. pencapaian kinerja organisasi; dan e. hasil kerja dan perilaku kerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa. (5) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) Evaluasi kinerja Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilaksanakan secara periodik maupun tahunan. (2) Evaluasi kinerja periodik Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik. (3) Evaluasi Kinerja tahunan Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan. (4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (5) Predikat Kinerja sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diberikan kepada Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang mampu memperoleh jumlah/volume hasil kerja/output sesuai dengan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 23
(1) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
(2) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi. (3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (4) Koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan pelaksana tugas dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. (2) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (3) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis
Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. (4) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (5) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. (6) Penilaian kinerja dan keahlian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup penghargaan atas karya yang relevan dengan tugas JF, antara lain: a. penghargaan dari Pemerintah INDONESIA atau negara lain; atau b. penghargaan dari lembaga internasional yang kredibel. (7) Kriteria penghargaan dan mekanisme penilaian kinerja dan keahlian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN. (8) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
PNS mengusulkan Uji Kompetensi JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah kepada Kepala BRIN bagi ahli utama; atau b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan JF pada BRIN bagi ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, serta penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Pasal 27
(1) Uji Kompetensi JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa diselenggarakan oleh: a. Deputi yang membidangi pembinaan JF pada BRIN melalui Direktorat Pembinaan JF dan Pengembangan Profesi; atau b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah pengguna JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa yang telah diakreditasi oleh BRIN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman akreditasi penyelenggara Uji Kompetensi bagi Instansi Pemerintah pengguna JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Keputusan Kepala BRIN.
Pasal 28
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan melalui: a. penilaian portofolio perolehan HKM; dan b. presentasi dan wawancara. (2) Uji Kompetensi presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan.
Pasal 29
Uji Kompetensi penilaian portofolio perolehan HKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pemeriksaan persyaratan administrasi; b. penilaian; dan c. penyampaian hasil.
Pasal 30
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri atas: a. surat usulan Uji Kompetensi; dan b. HKM beserta data dukung sesuai dengan jenjang yang diuji. (2) Pemeriksaan persyaratan administrasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat MAUK. (3) Penilaian portofolio HKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh 1 (satu) Asesor yang ditunjuk oleh ketua Sekretariat MAUK. (4) Dalam hal Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur pejabat fungsional, wajib menduduki JF dengan jenjang paling kurang setara dengan jenjang JF yang diuji. (5) Penilaian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui verifikasi terhadap kesesuaian portofolio HKM pengusul dengan peraturan serta ketertelusuran dokumen pendukung.
(6) Formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Hasil penilaian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada ketua Sekretariat MAUK. (8) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi syarat, usulan dikembalikan kepada pengusul. (9) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi syarat, usulan dikembalikan kepada pengusul beserta surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio. (10) Pengembalian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) disampaikan kepada pejabat pengusul melalui akun pengusul di sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. (11) Asesi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengusulkan kembali Uji Kompetensi penilaian portofolio. (12) Bagi usulan Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi, surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada pengusul setelah proses Uji Kompetensi presentasi dan wawancara dilaksanakan. (13) Surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 31
Uji Kompetensi presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pemeriksaan persyaratan administrasi; b. persiapan; c. pelaksanaan dan penilaian presentasi dan wawancara; dan d. penyampaian hasil.
Pasal 32
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas: a. surat usulan Uji Kompetensi; b. surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio; c. penetapan Angka Kredit Kumulatif; d. daftar riwayat hidup; dan e. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik JF dan/atau profesi PNS.
(2) Pemeriksaan persyaratan administrasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat MAUK. (3) Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, usulan dikembalikan kepada pengusul. (4) Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap dan sesuai, ketua Sekretariat MAUK menyampaikan kepada Tim Asesor untuk dilaksanakan penilaian. (5) Penetapan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi usulan Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a. (6) Surat usulan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan bersamaan dengan surat usulan Uji Kompetensi penilaian portofolio.
Pasal 33
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sebagai berikut: a. Sekretariat MAUK menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi presentasi dan wawancara; b. ketua Sekretariat MAUK membentuk dan menugaskan Tim Asesor; c. komposisi Tim Assesor sebagaimana dimaksud pada huruf b terdiri atas 3 (tiga) orang yang memiliki jenjang JF paling kurang setara dengan jenjang JF yang diuji; d. Sekretariat MAUK mengirimkan surat undangan dan surat tugas Tim Asesor yang ditandatangani oleh ketua Sekretariat MAUK melalui unit kerja masing-masing; e. Sekretariat MAUK mengirimkan surat undangan kepada Asesi dengan tembusan kepada pejabat pengusul; dan f. Sekretariat MAUK menyampaikan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 32 ayat (1) kepada Tim Asesor.
Pasal 34
(1) Pelaksanaan dan penilaian presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan untuk menilai dan/atau menggali kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dalam satu kesatuan dengan proses pencapaian HKM yang dihasilkan oleh Asesi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Pelaksanaan dan penilaian presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. Sekretariat MAUK melaksanakan koordinasi dan/atau rapat persiapan dengan Tim Asesor; b. Asesi memasuki ruangan/ruang virtual; c. Tim Asesor membuka kegiatan Uji Kompetensi; d. Asesi mempresentasikan portofolio HKM sesuai dengan yang diusulkan dalam durasi waktu tidak lebih dari 20 (dua puluh) menit;
e. Tim Asesor melakukan wawancara dan/atau tanya jawab dengan Asesi; f. Tim Asesor menutup kegiatan Uji Kompetensi presentasi dan wawancara; g. Asesi meninggalkan ruangan/ruang virtual; h. masing-masing Asesor menilai sesuai dengan ketentuan dan menyerahkan hasil penilaian kepada MAUK melalui Sekretariat MAUK; dan i. MAUK MEMUTUSKAN hasil penilaian Uji Kompetensi. (3) Pelaksanaan presentasi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib direkam sebagai bahan verifikasi MAUK dan evaluasi oleh Sekretariat MAUK. (4) Formulir penilaian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Format berita acara keputusan hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tidak memenuhi syarat, usulan dikembalikan kepada pengusul. (7) Dalam hal hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i memenuhi syarat, usulan dikembalikan kepada pengusul beserta surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi. (8) Pengembalian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan kepada pejabat pengusul melalui akun pengusul di sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. (9) Asesi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat mengusulkan kembali Uji Kompetensi. (10) Surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan. (11) Surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
Asesor yang melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 33 huruf b wajib bebas dari benturan kepentingan yang dinyatakan sebelum melaksanakan penilaian.
Pasal 36
(1) Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan akreditasi sebagai penyelenggara Uji Kompetensi dapat melaksanakan Uji Kompetensi terhadap usulan dari Instansi Pemerintah bersangkutan maupun Instansi Pemerintah lainnya.
(2) Instansi Pemerintah lainnya mengusulkan peserta Uji Kompetensi kepada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27. (3) Instansi Pemerintah penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan berita acara keputusan hasil penilaian Uji Kompetensi dan/atau surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi. (4) Format berita acara keputusan hasil penilaian Uji Kompetensi dan surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal melaksanakan Uji Kompetensi, pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat atau pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Daerah yang telah mendapatkan akreditasi sebagai penyelenggara Uji Kompetensi dari Instansi Pembina membentuk MAUK sebagai penilai dan Sekretariat MAUK sebagai pelaksana teknis. (2) MAUK dan Sekretariat MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk masing-masing JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa. (3) MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua merangkap anggota. (4) Anggota MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal sebanyak 3 (tiga) orang termasuk ketua dan berjumlah ganjil. (5) Anggota MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan merupakan pejabat fungsional yang memiliki jenjang tertinggi di JF terkait. (6) Sekretariat MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua. (7) Ketua Sekretariat MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan ex officio pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF di BRIN atau pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada instansi yang telah mendapatkan akreditasi sebagai penyelenggara Uji Kompetensi.
(8) Anggota Sekretariat MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kapasitas dan kebijakan unit kerja yang membidangi kesekretariatan JF atau kepegawaian. (9) MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi setelah menerima hasil penilaian dari masing-masing Asesor. (10) MAUK dapat menganulir hasil penilaian masing-masing Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) setelah dilakukan verifikasi terhadap rekaman presentasi dan wawancara serta data dukung lainnya. (11) Hasil penilaian yang dapat dianulir sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya bagi penilaian yang memenuhi syarat, namun dianggap perlu untuk dilakukan telaah ulang. (12) Dalam hal jumlah Asesor yang menilai dengan hasil tidak memenuhi syarat berjumlah lebih dari 50 % (lima puluh persen) dalam 1 (satu) Tim Asesor, MAUK wajib MEMUTUSKAN bahwa Asesi tidak memenuhi syarat.
Pasal 38
(1) Masa jabatan anggota MAUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) selama 1 (satu) tahun. (2) Anggota MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 39
(1) Dalam hal terdapat anggota MAUK berhenti sebagai Pejabat Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi atau berhalangan tetap lebih dari 6 (enam) bulan, maka pejabat yang MENETAPKAN MAUK dapat melakukan pergantian anggota sesuai dengan masa kerja yang tersisa. (2) Dalam hal terdapat anggota MAUK yang ikut dinilai, pejabat yang MENETAPKAN MAUK dapat mengangkat sementara anggota MAUK pengganti.
Pasal 40
(1) Tim Asesor yang dibentuk ketua Sekretariat MAUK menilai Asesi melalui presentasi dan wawancara untuk memverifikasi kesesuaian portofolio yang diuji. (2) Indikator kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui penguasaan materi yang membuktikan orisinalitas karya yang dimiliki Asesi. (3) Dalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian portofolio dengan peraturan, Tim Asesor dapat mengklarifikasi kepada Asesi. (4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian, Tim Asesor dapat
merekomendasikan kepada MAUK untuk dapat menganulir hasil Uji Kompetensi penilaian portofolio.
Pasal 41
(1) HKM prasyarat jenjang bagi usulan Uji Kompetensi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa diperoleh dari hasil kerja sebelum menduduki suatu jenjang JF tersebut. (2) HKM prasyarat jenjang bagi usulan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan, diperoleh dari hasil kerja selama menduduki jenjang JF terakhir. (3) HKM bagi usulan Uji Kompetensi pemeliharaan kompetensi jabatan diperoleh saat menduduki 1 (satu) jenjang jabatan dalam periode berjalan. (4) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang pernah digunakan sebagai portofolio perolehan HKM untuk penetapan pengangkatan dalam jabatan dan pemenuhan pemeliharaan jabatan, tidak dapat diusulkan kembali sebagai perolehan HKM. (5) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat melalui perpindahan dari JF lain, HKM yang diusulkan untuk Uji Kompetensi kenaikan jenjang dapat diperoleh dari hasil kerja pada JF sebelumnya di jenjang yang sama dengan JF yang diduduki selama belum pernah digunakan sebagai portofolio perolehan HKM untuk penetapan pengangkatan dalam jabatan dan pemenuhan pemeliharaan jabatan pada JF sebelumnya. (6) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat melalui pengangkatan pertama, hasil kerja yang diperoleh selama masa Calon PNS, dapat diklaim sebagai HKM untuk Uji Kompetensi Promosi. (7) Rincian dan penjelasan HKM sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 42
(1) Pejabat Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi wajib menjadi anggota Organisasi Profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang mendapatkan pengakuan dari BRIN. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN. (3) Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Pasal 43
(1) Sistem informasi pembinaan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi dibangun dan dikembangkan oleh BRIN dan berlaku secara nasional. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. usulan dan penilaian Uji Kompetensi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi; b. pelaporan status pemangku JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi; c. pengusulan pertimbangan teknis kebutuhan jabatan untuk JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi; dan d. kebutuhan lainnya terkait pembinaan JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Pasal 44
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memasukkan hasil kerja yang diperoleh baik secara periodik maupun tahunan dalam sistem informasi sebagai dasar klaim perolehan HKM. (2) Hasil kerja yang dimasukkan dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahun perolehan.
Pasal 45
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan selama menduduki 1 (satu) jenjang JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 46
(1) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan telah memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2022, maka jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai 1 Januari 2025, dengan perolehan hasil kerja yang dapat diklaim mulai tahun 2023. (2) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan telah memenuhi HKM pemeliharaan
kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode tahun 2020 sampai dengan 2023, maka jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai 1 Januari 2025, dengan perolehan hasil kerja yang dapat diklaim mulai tahun 2024. (3) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan telah memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode tahun 2021 sampai dengan 2024, maka jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai 1 Januari 2025, dengan perolehan hasil kerja yang dapat diklaim mulai tahun 2025. (4) Bagi Peneliti yang diangkat pada tahun 2021, 2022, 2023, atau 2024 maka jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai 1 Januari 2025, dengan perolehan hasil kerja yang dapat diklaim sebagai HKM mulai tahun 2025.
Pasal 47
(1) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan belum memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode 2019 – 2022, maka diwajibkan memenuhi HKM untuk periode 2019 – 2022 dan periode 2023 – 2026. (2) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini berlaku dan belum memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode 2020 – 2023, maka diwajibkan memenuhi HKM untuk periode 2020 – 2023 dan periode 2024 – 2027. (3) Bagi Peneliti yang diangkat sebelum peraturan Badan ini berlaku dan belum memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk periode 2021 – 2024, maka diwajibkan memenuhi HKM untuk periode 2021 – 2024 dan periode 2025 – 2028. (4) Ketentuan HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan bagi Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima melalui sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi paling lambat tanggal 31 Desember 2026. (6) Usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan bagi Peneliti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterima melalui sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi paling lambat tanggal 31 Desember 2027. (7) Usulan Uji Kompetensi untuk pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan bagi Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima melalui sistem informasi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi paling lambat tanggal 31 Desember 2028. (8) Dalam hal Peneliti tidak mengusulkan Uji Kompetensi pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), Sekretariat MAUK menyampaikan daftar Peneliti yang tidak mengusulkan Uji Kompetensi pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan kepada PyB pada Instansi Pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f. (9) Dalam hal Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Sekretariat MAUK menyampaikan daftar Peneliti yang tidak memenuhi syarat kepada PyB pada Instansi Pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f. (10) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang telah memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sebelum batas waktu usulan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini diperhitungkan mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (11) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang belum memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan atau periode jabatan sebelum batas waktu usulan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), dapat diusulkan untuk kenaikan jenjang JF. (12) Usulan kenaikan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengikuti ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Pasal 48
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang bekerja lintas Unit Organisasi atau unit kerja, penetapan Predikat Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem manajemen kinerja PNS dengan tetap memperhatikan capaian hasil kerja sebagai pejabat fungsional.
Pasal 49
(1) Penetapan Angka Kredit sebelum diberlakukan Peraturan Badan ini dikonversi dalam format penetapan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF. (2) Penghitungan Angka Kredit bagi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
Pasal 50
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa tidak dapat menduduki jabatan rangkap. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Pasal 51
(1) Peneliti dan Perekayasa dapat diberikan gelar dibidang Riset. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar dan tata cara pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN.
Pasal 52
(1) PPK melakukan penyesuaian JF dengan ketentuan sebagai berikut: a. JF Peneliti ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama; b. JF Peneliti ahli muda untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda; c. JF Peneliti ahli madya untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya; d. JF Peneliti ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama; e. JF Perekayasa ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama; f. JF Perekayasa ahli muda untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda; g. JF Perekayasa ahli madya untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya; h. JF Perekayasa ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama;
i. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF:
- Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama;
- Analis Perkebunrayaan ahli pertama; dan
- Penata Penerbitan Ilmiah ahli pertama. j. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda untuk PNS yang menduduki JF:
- Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda;
- Analis Perkebunrayaan ahli muda; dan
- Penata Penerbitan Ilmiah ahli muda. k. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya untuk PNS yang menduduki JF:
- Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya;
- Analis Perkebunrayaan ahli madya; dan
- Penata Penerbitan Ilmiah ahli madya. l. JF Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama untuk PNS yang menduduki JF Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama; m. JF Analis Data Ilmiah ahli pertama untuk PNS yang menduduki JF:
- Pengembang Teknologi Nuklir ahli pertama; dan
- Kurator Koleksi Hayati ahli pertama. n. JF Analis Data Ilmiah ahli muda untuk PNS yang menduduki JF:
- Pengembang Teknologi Nuklir ahli muda; dan
- Kurator Koleksi Hayati ahli muda. o. JF Analis Data Ilmiah ahli madya untuk PNS yang menduduki JF:
- Pengembang Teknologi Nuklir ahli madya; dan
- Kurator Koleksi Hayati ahli madya. p. JF Analis Data Ilmiah ahli utama untuk PNS yang menduduki JF:
- Pengembang Teknologi Nuklir ahli utama; dan
- Kurator Koleksi Hayati ahli utama. q. JF Teknisi Litkayasa pemula untuk PNS yang menduduki JF Teknisi Perkebunrayaan pemula; r. JF Teknisi Litkayasa terampil untuk PNS yang menduduki JF:
- Teknisi Perkebunrayaan terampil; dan
- Pranata Nuklir terampil. s. JF Teknisi Litkayasa mahir untuk PNS yang menduduki JF:
- Teknisi Perkebunrayaan mahir; dan
- Pranata Nuklir mahir. t. Teknisi Litkayasa penyelia untuk PNS yang menduduki JF:
- Teknisi Perkebunrayaan penyelia; dan
- Pranata Nuklir penyelia, dengan batas waktu paling lama tanggal 22 Desember
- (2) Penyesuaian JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF Peneliti dan JF Perekayasa jenjang ahli madya dan ahli utama dilaksanakan melalui Uji Kompetensi portofolio dengan memperhatikan kesesuaian hasil kerja yang dimiliki dengan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan.
(3) Dalam hal Pengembang Teknologi Nuklir, Analis Perkebunrayaan, Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, Teknisi Perkebunrayaan, dan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disesuaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Pengembang Teknologi Nuklir, Analis Perkebunrayaan, Kurator Koleksi Hayati, Penata Penerbitan Ilmiah, Teknisi Perkebunrayaan, dan Pranata Nuklir tersebut diberhentikan dari JF-nya.
Pasal 53
(1) Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, tetap dapat melaksanakan tugas jabatan yang diduduki sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan sebagai berikut: a. diploma tiga untuk Teknisi Litkayasa pemula sampai dengan penyelia; dan b. strata dua untuk Peneliti dan Perekayasa ahli pertama sampai dengan ahli muda, paling lama tanggal 22 Desember 2029. (3) Peneliti dan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi minimal pendidikan strata tiga untuk ahli madya dan ahli utama paling lama tanggal 22 Desember 2032. (4) Dalam hal Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Teknisi Litkayasa, Peneliti, dan Perekayasa tersebut diberhentikan dari JF-nya.
Pasal 54
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan sampai dengan terpenuhinya kualifikasi minimal pendidikan pada jenjang yang akan diduduki. (2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang telah mengusulkan kenaikan jenjang jabatan sebelum tanggal 23 Desember 2024, usulan kenaikan jenjang tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai JF-nya sebelum Peraturan Badan ini berlaku.
Pasal 55
(1) Angka Kredit yang telah diperoleh dari JF sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditetapkan sebagai Angka Kredit JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis
Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Kurator Koleksi Hayati, JF Analis Perkebunrayaan, JF Penata Penerbitan Ilmiah, JF Teknisi Perkebunrayaan, dan JF Pranata Nuklir yang telah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ditetapkan sebagai kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa dengan ketentuan sebagai berikut: a. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan sebagai kebutuhan JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Pemanfaatan Iptek, atau JF Analis Data Ilmiah; b. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir dan JF Kurator Koleksi Hayati ditetapkan sebagai kebutuhan JF Analis Data Ilmiah; c. kebutuhan JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Analis Perkebunrayaan dan JF Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan sebagai kebutuhan JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan d. kebutuhan JF Teknisi Perkebunrayaan dan JF Pranata Nuklir ditetapkan sebagai kebutuhan JF Teknisi Litkayasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 56
(1) PNS yang telah lulus Uji Kompetensi dan memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Analis Perkebunrayaan, JF Penata Penerbitan Ilmiah, JF Kurator Koleksi Hayati, JF Pranata Nuklir, atau JF Teknisi Perkebunrayaan dapat mengusulkan surat rekomendasi pengangkatan ke dalam salah satu JF di Bidang Iptek, Riset, dan Inovasi sesuai dengan ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2) Usulan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pengusul Uji Kompetensi kepada pelaksana Uji Kompetensi.
Pasal 57
(1) Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat sebelum 1 Januari 2025, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai 1 Januari 2025. (2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat setelah 31 Desember 2024, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun pengangkatan.
(3) Hasil kerja yang dapat diusulkan sebagai HKM untuk Uji Kompetensi penilaian portofolio pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan pertama kali pada 1 (satu) jenjang jabatan bagi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perolehan hasil kerja 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan dimulai.
Pasal 58
Peneliti dan Perekayasa yang telah diberikan gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dapat menggunakan gelar dalam menjalankan tugas pada jenjangnya.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 895); b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 896); c. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1646); d. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1422); e. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Berita Negara
Tahun 2021 Nomor 455); f. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 456); g. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 457); dan h. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 458), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025
KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
