PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 51
BAB 13 — KETENTUAN LAIN - LAIN
(1) Peneliti dan Perekayasa dapat diberikan gelar dibidang Riset. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar dan tata cara pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN.
