PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 50
BAB 13 — KETENTUAN LAIN - LAIN
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa tidak dapat menduduki jabatan rangkap. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
