PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 49
BAB 13 — KETENTUAN LAIN - LAIN
(1) Penetapan Angka Kredit sebelum diberlakukan Peraturan Badan ini dikonversi dalam format penetapan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF. (2) Penghitungan Angka Kredit bagi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
