PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 48
BAB 13 — KETENTUAN LAIN - LAIN
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang bekerja lintas Unit Organisasi atau unit kerja, penetapan Predikat Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem manajemen kinerja PNS dengan tetap memperhatikan capaian hasil kerja sebagai pejabat fungsional.
