PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 42
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pejabat Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi wajib menjadi anggota Organisasi Profesi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi yang mendapatkan pengakuan dari BRIN. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN. (3) Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
