PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 56
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang telah lulus Uji Kompetensi dan memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam JF Pengembang Teknologi Nuklir, JF Analis Perkebunrayaan, JF Penata Penerbitan Ilmiah, JF Kurator Koleksi Hayati, JF Pranata Nuklir, atau JF Teknisi Perkebunrayaan dapat mengusulkan surat rekomendasi pengangkatan ke dalam salah satu JF di Bidang Iptek, Riset, dan Inovasi sesuai dengan ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2) Usulan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat pengusul Uji Kompetensi kepada pelaksana Uji Kompetensi.
