Pasal 57
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat sebelum 1 Januari 2025, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai 1 Januari 2025. (2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat setelah 31 Desember 2024, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun pengangkatan.
(3) Hasil kerja yang dapat diusulkan sebagai HKM untuk Uji Kompetensi penilaian portofolio pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan pertama kali pada 1 (satu) jenjang jabatan bagi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perolehan hasil kerja 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan dimulai.
