Pasal 33
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sebagai berikut: a. Sekretariat MAUK menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi presentasi dan wawancara; b. ketua Sekretariat MAUK membentuk dan menugaskan Tim Asesor; c. komposisi Tim Assesor sebagaimana dimaksud pada huruf b terdiri atas 3 (tiga) orang yang memiliki jenjang JF paling kurang setara dengan jenjang JF yang diuji; d. Sekretariat MAUK mengirimkan surat undangan dan surat tugas Tim Asesor yang ditandatangani oleh ketua Sekretariat MAUK melalui unit kerja masing-masing; e. Sekretariat MAUK mengirimkan surat undangan kepada Asesi dengan tembusan kepada pejabat pengusul; dan f. Sekretariat MAUK menyampaikan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 32 ayat (1) kepada Tim Asesor.
