Pasal 59
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 895); b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 896); c. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1646); d. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1422); e. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Berita Negara
Tahun 2021 Nomor 455); f. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 456); g. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 457); dan h. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 458), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
