PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 39
BAB 8 — MAJELIS ASESOR DAN TIM ASESOR UJI KOMPETENSI
(1) Dalam hal terdapat anggota MAUK berhenti sebagai Pejabat Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi atau berhalangan tetap lebih dari 6 (enam) bulan, maka pejabat yang MENETAPKAN MAUK dapat melakukan pergantian anggota sesuai dengan masa kerja yang tersisa. (2) Dalam hal terdapat anggota MAUK yang ikut dinilai, pejabat yang MENETAPKAN MAUK dapat mengangkat sementara anggota MAUK pengganti.
