Pasal 36
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan akreditasi sebagai penyelenggara Uji Kompetensi dapat melaksanakan Uji Kompetensi terhadap usulan dari Instansi Pemerintah bersangkutan maupun Instansi Pemerintah lainnya.
(2) Instansi Pemerintah lainnya mengusulkan peserta Uji Kompetensi kepada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27. (3) Instansi Pemerintah penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan berita acara keputusan hasil penilaian Uji Kompetensi dan/atau surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi. (4) Format berita acara keputusan hasil penilaian Uji Kompetensi dan surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
