PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 45
BAB 12 — PEMELIHARAAN KOMPETENSI JABATAN
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan selama menduduki 1 (satu) jenjang JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3).
