PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 44
BAB 11 — SISTEM INFORMASI
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memasukkan hasil kerja yang diperoleh baik secara periodik maupun tahunan dalam sistem informasi sebagai dasar klaim perolehan HKM. (2) Hasil kerja yang dimasukkan dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahun perolehan.
