PERATURAN_BRIN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 26
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
PNS mengusulkan Uji Kompetensi JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah kepada Kepala BRIN bagi ahli utama; atau b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan JF pada BRIN bagi ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, serta penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
