Pasal 18
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bernilai kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki. (2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai setiap 5 (lima) tahun di 1 (satu) jenjang jabatan sebagai persyaratan pemeliharaan kompetensi jabatan selama menduduki 1 (satu) jenjang jabatan. (3) Penilaian pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Uji Kompetensi penilaian portofolio perolehan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
