Pasal 24
BAB 6 — PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan pelaksana tugas dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
