SEKRETARIAT KABINET
Pasal 1
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretariat Kabinet, berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintah Negara, terutama di bidang peraturan perundang-undangan dan pengambilan keputusan pemerintah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi :
- penelitian dan penyelesaian atas permintaan persetujuan prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan yang disampaikan kepada Presiden;
- penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf, serta penyiapan akhir rumusan rancangan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan dan penyiapan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden;
- penanganan koordinasi tindak lanjut hasil sidang kabinet, maupun rapat atau
PRESIDEN
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden;
- pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan dan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 4
Sekretariat Kabinet terdiri dari :
- Asisten Sekretaris Kabinet;
- Staf Ahli;
- Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Kesejahteraan Rakyat;
- Biro Persidangan;
- Biro Administrasi dan Perlengkapan.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kabinet dibantu oleh seorang
Wakil Sekretaris Kabinet.
(2) Tugas Wakil Sekretaris Kabinet diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh
Sekretaris Kabinet.
Bagian Kedua Asisten Sekretaris Kabinet
Pasal 6
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, kepada sekretaris Kabinet dapat
diperbantukan 2 (dua) Asisten Sekretaris Kabinet.
(2) asisten Sekretaris Kabinet bekerja secara mandiri atas dasar keahliannya.
Bagian Ketiga staf Ahli
Pasal 7
(1) Staf ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran dan saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
PRESIDEN
Bagian Keempat Biro
Pasal 8
Biro mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan dan pelayanan administrasi kepada Presiden di bidang penyiapan akhir rumusan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet, dan pelayanan administrasi umum bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Bagian Kelima Biro, Bagian, dan Subbagian
Pasal 9
(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian
sesuai beban kerja.
(2) Pada Biro tertentu dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai
dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.
(3) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian
sesuai beban kerja.
Bagian Keenam Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 10
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai
bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administrasi dibina oleh Biro
Administrasi dan Perlengkapan.
Bagian Ketujuh Kelompok Kerja
PRESIDEN
Pasal 12
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretaris Kabinet dapat membentuk beberapa kelompok kerja.
TATA KERJA
Pasal 13
Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Kabinet secara berjenjang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, Wakil Sekretaris Kabinet, para Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretaris Kabinet maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Dalam rangka melaksanakan tugas, Staf Sekretariat Kabinet mengadakan hubungan dengan lembaga/instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 17
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Kabinet bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 18
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala
Biro diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul sekretaris Kabinet.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Kabinet.
PRESIDEN
Pasal 19
(1) Wakil Sekretaris Kabinet adalah jabatan eselon Ia.
(2) Asisten Sekretaris Kabinet adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat
eselon Ia sesuai dengan golongan kepangkatannya.
(3) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(4) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 20
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Sekretaris Kabinet diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.
Pasal 21
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretaris Kabinet dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 22
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 23
Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 24
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja, ketatausahaan, kearsipan, bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Pasal 25
PRESIDEN
Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara sehingga dalam pelaksanaan tugasnya dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
