KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
