KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2000
INDONESIA,
ttd.
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2000
INDONESIA,
ttd.